Logo

Website Resmi Komando Distrik Militer

0322/Siak

Peran, Fungsi dan Tugas
Kodim 0322/Siak

Tugas Pokok

Dandim

  1. Memimpin dan mengendalikan kegiatan satuannya didalam penyelenggaraan Binter yang dilaksanakan secara terus menerus guna mewujudkan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
  2. Melaksanakan pembinaan satuan untuk memelihara dan meningkatkan kemampuan personel Kodim guna mendukung tugas pokok.
  3. Melaksanakan pembinaan perlawanan rakyat untuk menyiapkan komponen cadangan dan komponen pendukung dalam rangka pertahanan negara aspek darat di wilayah Kodim.
  4. Mengendalikan kegiatan pemeliharaan alat peralatan berada dalam tugas dan tanggung jawab.
  5. Mengadakan koordinasi dan memelihara hubungan kerja sama dengan isntansi terkait diwilayahnya.
  6. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Danrem.

 

Kepala Staf Kodim (Kasdim)

  1. Memimpin, mengatur dan mengawasi segala kegiatan Staf.
  2. Mengkoordinir kegiatan Staf dalam menyusun rencana penyelenggaraan Binter sesuai dengan kebijaksanaan Korem.
  3. Dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Dandim.

 

Perwira Seksi Intel (Pasi Intel).

  1. Merencanakan, mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan intelijen teritorial di wilayah tanggung jawabnya.
  2. Merencanakan, mengkoordinasikan dan memimpin pengumpulan keterangan tentang kegiatan Binter di wilayah.
  3. Merencanakan, mengkoordinasikan dan mengawasi tindakan pengamanan personel, materiil dan bahan keterangan.
  4. Dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Dandim.

 

Perwira Seksi Operasional (Pasi Ops)

  1. Membantu Dandim dalam menyelenggarakan fungsi Staf bidang Ops, Ter meliputi peningkatan kemampuan operasional Teritorial jajaran Kodim dan operasi perlawanan wilayah dalam rangka pertahanan negara.
  2. Merencanakan, mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan latihan perorangan, satuan dan organisasi tugas perlawanan rakyat serta Binjasmil.
  3. Mengkoordinasikan dan memberikan dukungan terhadap operasi tempur, Intel dan teritorial oleh Komando Atas dalam rangka rencana operasi pertahanan negara.
  4. Merencanakan, mengkoordinasikan dan memberikan dukungan terhadap pengerahan pasukan untuk tugas-tugas non tempur termasuk tugas Bhakti TNI di daerah sesuai kebijaksanaan Korem.
  5. Dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Dandim.

 

Perwira Seksi Personalia (Pasi Pers)

  1. Menyelenggarakan, mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan fungsi personel dan fungsi personel diwilayahnya.
  2. Menyelenggarakan pembinaan kekuatan personel militer / PNS di wilayah sesuai kebijaksanaan Korem.
  3. Menyelenggarakan pembinaan kesejahteraan, moril, disiplin tata tertib dan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.
  4. Dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Dandim.

 

Perwira Seksi Logistik (Pasi Log)

  1. Menyelenggarakan, mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan fungsi personel dan fungsi logistik diwilayahnya.
  2. Menyelenggarakan pembekalan dan angkutan untuk mendukung tugas-tugas penyelenggaraan Binter di wilayah.
  3. Dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Dandim.

 

Perwira Seksi Teritorial (Pasi Ter)

  1. Mengkoordinir, menyusun dan menentukan sasaran penyelenggaraan Binter di wilayah sesuai kebijaksaan Korem.
  2. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan lingkup tugasnya dalam rangka penyelenggaraan Binter di wilayah.
  3. Menghimpun data tentang kekuatan Wanra di wilayah tanggung jawabnya.
  4. Mengkoordinir dan menghimpun bahan keterangan/ data yang berkaitan dengan penyusunan RUTR Kodim.
  5. Memelihara validitas data teritorial wilayah tanggung jawabnya
  6. Dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Dandim.

 

Kepala Kelompok Urusan Dalam (Kapok Tuud)

  1. Mengatur dan mengawasi segala kegiatan surat menyurat dan urusan dalam.
  2.  Menyusun rencana penyelenggaraan Binter sesuai dengan kebijaksanaan Kodim.