Logo

Website Resmi Komando Distrik Militer

0322/Siak

...
2024-08-06
302x dilihat

Penetapan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) oleh Babinsa Koramil 06/PWK Sabak Auh untuk Pengendalian PMK di Kampung Jatibaru

Siak, 6 Agustus 2024 – Pada hari Selasa, 6 Agustus 2024 pukul 09.00 WIB, Babinsa Koramil 06/PWK Sabak Auh Kodim 0322/Siak melaksanakan kegiatan penetapan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) dalam rangka pengendalian dan penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kampung Jatibaru, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak. Kegiatan ini merupakan langkah proaktif dalam menghadapi dan menangani penyebaran PMK yang dapat berdampak signifikan pada kesehatan ternak dan perekonomian masyarakat.

PMK adalah penyakit viral yang sangat menular dan dapat menyerang hewan berkuku genap seperti sapi, kerbau, dan kambing. Penyakit ini dapat menyebabkan kerugian ekonomi yang besar karena menurunkan produktivitas hewan ternak dan meningkatkan angka kematian. Oleh karena itu, penanganan cepat dan tepat sangat diperlukan untuk mencegah penyebarannya.

Tim URC yang ditetapkan untuk pengendalian PMK di Kampung Jatibaru terdiri dari beberapa petugas yang kompeten dalam bidang kesehatan hewan. Petugas yang terlibat dalam kegiatan ini adalah Drh. Dian Novian, Tasino, dan Sertu Ade SM. Mereka memiliki peran penting dalam memastikan bahwa langkah-langkah pengendalian PMK dilakukan dengan efektif dan efisien.

Drh. Dian Novian bertugas sebagai ahli kesehatan hewan yang akan memimpin pemeriksaan dan pengobatan hewan yang terinfeksi PMK. Tasino, sebagai petugas lapangan, akan membantu dalam pelaksanaan tindakan-tindakan yang diperlukan di lapangan, termasuk penyemprotan disinfektan dan pemantauan kondisi hewan. Sertu Ade SM dari Koramil 06/PWK Sabak Auh akan berperan dalam koordinasi dan pengamanan kegiatan, memastikan bahwa semua prosedur dilaksanakan sesuai dengan protokol yang telah ditetapkan.