2025-07-08
36x dilihat
Pasi Log Hadiri Rapat Paripurna Kabupaten Siak Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024
Pada hari Senin, pukul 09.30 WIB, DPRD Kabupaten Siak menggelar Rapat Paripurna di Ruang Rapat Putri Kacamayang, Jalan Panglima Ghimbam, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak. Rapat ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2024.
Rapat dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Bupati Siak Dr. Afni Z, M.Si, Ketua DPRD Kabupaten Siak Indra Gunawan, SE, Wakil Ketua I H. Syarif, S.Ag, Wakil Ketua II Laskar Jaya, serta perwakilan dari Dandim 0322/Siak, Lettu Inf Fadli Pasi Log Kodim 0322/Siak. Turut hadir pula perwakilan dari Kejaksaan Negeri Siak, Eko Antoni, SH, Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Siak, para Kepala OPD Setda Kabupaten Siak, anggota DPRD, serta tamu undangan lainnya.
Pendim 0322/Siak
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Siak, Indra Gunawan, SE, menyampaikan bahwa Ranperda ini bertujuan untuk menetapkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 menjadi Peraturan Daerah. Sebelum disahkan, Ranperda akan dibahas sesuai mekanisme perundang-undangan, termasuk melalui penyampaian Pandangan Umum Fraksi oleh masing-masing fraksi DPRD. Pandangan ini menjadi bagian penting dari proses pengawasan dan evaluasi kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan.
Selanjutnya, Pemerintah Daerah diberikan kesempatan untuk menanggapi Pandangan Umum Fraksi pada Rapat Paripurna berikutnya, sesuai tahapan yang telah ditetapkan. Rapat ini menegaskan komitmen DPRD dan Pemerintah Daerah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.